Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pengelola Obyek Wisata pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang, pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi Unit Pengelola Obyek WIsata (UPOW), tugas dan fungsi UPOW, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat