Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Hak dan kewajiban penduduk; 2. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; 3. Pendaftaran penduduk; 4. Pencatatan sipil; 5. Data dan dokumen kependudukan; 6. Legalisasi; 7. SIAK; 8. Pendanaan; 9. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 10. Pelaporan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Sanksi Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
LD.2018/ No.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan