Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Hak dan kewajiban penduduk; 2. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas; 3. Pendaftaran penduduk; 4. Pencatatan sipil; 5. Data dan dokumen kependudukan; 6. Legalisasi; 7. SIAK; 8. Pendanaan; 9. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural; 10. Pelaporan; 11. Pembinaan dan pengawasan; 12. Sanksi Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat