Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Asas dan tujuan penerimaan dan pengeluaran non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah; Tujuan transaksi; Ruang lingkup; Jenis penerimaan, pengecualian, mekanisme penerimaan non tunai; Jenis pengeluaran, pengecualian, mekanisme pengeluaran non tunai; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi; Lain - lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat