Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018

Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Asas dan tujuan penerimaan dan pengeluaran non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah; Tujuan transaksi; Ruang lingkup; Jenis penerimaan, pengecualian, mekanisme penerimaan non tunai; Jenis pengeluaran, pengecualian, mekanisme pengeluaran non tunai; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi; Lain - lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan dan Pengeluaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 66 tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan