RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan Memperhatikan Potensi Daerah dan kondisi ekonomi Berdasarkan prinsif demokrasi, pemetaan dan keadilan;
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, maka perlu membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap terif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tera/tera ulang, maka perlu dilakukan penambahan objek retribusi daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Perda No. 10 Tahun 2012.
- Perda Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
- Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf h.
Mengubah ketentuan Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Lampiran I; Lampiran VII.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bagian KetujuhA (Pasal 47A s.d. Pasal 47F)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm.; 4 penjelasan; Lampiran I s.d. III 22 hlm.
|