Dalam peraturan ini di atur tentang pembentukan dan penjabaran tugas dan fungsi unit pelaksana teknis dinas pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi serta penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat