Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 2723 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja daerah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan