Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, hubungan kerja, pengngkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonasasi, kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat