Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, hubungan kerja, pengngkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselonasasi, kelompok jabatan fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2008
Tanggal Berlaku
12 Desember 2008
Sumber
LD.2008/No.33
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan