Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan