Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2017

TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan prosedur kerja Dinas yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan pemukiman. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Dinas (Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan,Kawasan Pemukiman), Struktur Organisasi, Prosedur Kerja, Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur, Penataan dan Pengelolaan Ruang, Pembangunan dan Perbaikan Perumahan, Pengelolaan Kawasan Pemukiman, Koordinasi dan Kerjasama. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, penataan ruang, dan penyediaan perumahan di Kabupaten Tana Tidung, serta memastikan pengembangan kawasan pemukiman dilakukan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2017 tentang TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD 2017/NO 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan