Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah Yang Sudah Kedaluwarsa termasuk di dalamnya mengatur tentang piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, serta tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat