RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA GORONTALO tahun 2013
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2012/No.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Kota Gorontalo dan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2013 termasuk di dalamnya mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah dan sistematika rencana kerja pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|