Penyelenggaraan-Ibadah-Haji-Umrah-Penyelenggaraan Ibadah-Ibadah haji dan umrah
2019
Undang-undang (UU) NO. 8, LN.2019/NO.75, TLN NO.6338, LL SETKAB : 63 HLM.
Undang-undang (UU) TENTANG Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
ABSTRAK: |
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jemaah Haji
BAB III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
BAB IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
BAB V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
BAB VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
BAB VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah
BAB VIII Koordinasi
BAB IX Peran Serta Masyarakat
BAB X Penyidikan
BAB XI Larangan
BAB XII Ketentuan Pidana
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang.
- 20
|