Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Jemaah Haji BAB III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler BAB IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BAB V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah BAB VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus BAB VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah BAB VIII Koordinasi BAB IX Peran Serta Masyarakat BAB X Penyidikan BAB XI Larangan BAB XII Ketentuan Pidana BAB XIII Ketentuan Peralihan BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
LN.2019/NO.75, TLN NO.6338, LL SETKAB : 63 HLM.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 152147 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
  2. UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan