Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2013

Penunjukan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara Sebagai Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penunjukan dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara sebagai pengelola cadangan pangan pemerintah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran dan indikator sasaran, perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembiayaan, prosedur penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penunjukan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara Sebagai Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
29 April 2013
Tanggal Pengundangan
29 April 2013
Tanggal Berlaku
29 April 2013
Sumber
BD.2013/No.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan