RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2013, Perda Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2014, Perda Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, rencana pembangunan jagka menengah daerah dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
- 8 Hlm
|