Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2019

Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan prinsip, prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, partisipasi masyarakat, sanksi, serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.754
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan