PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 28 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 2 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 79 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 72 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; pedoman pelaksanaan dan penggunaan; besaran alokasi dana desa; penghargaan dan sanksi; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Keuangan Desa yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 22 Hlm lampiran
|