Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; pedoman pelaksanaan dan penggunaan; besaran alokasi dana desa; penghargaan dan sanksi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.7, TBD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 28 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan