PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6, TBD No.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kapuas Hulu
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; penggunaan BP-PBB; pembagian biaya pemungunanpajak bumi dan bangunan; pelaporan dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
- Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Januari 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tim Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kapuas Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 4 Hlm lampiran
|