TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1, TBD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan Khusus sesuai dengan kemampuan daerah;
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancer dan aman.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 15 Tahun 2017, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 65 Tahun 2016, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 72 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; cara penghitungan tunjangan satuan khusus polisi pamong praja; mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran
|