Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat