RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, JASA RUMAH POTONG HEWAN (RPH/TPH) DAN JASA POTONG HEWAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 22 Noreg Perda Kab. Bombana 22/252/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 tahun 2016 ;
- peraturan ini berisikan tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
- 3
|