Pemilihan Kepala Desa - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan perubahan beberapa pasal dalam Perda Kab. Batang Hari No. 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3); Pasal 34 ayat (1) huruf m, huruf n, dan huruf o, serta ayat (2) huruf f; Pasal 61 ayat (2); Pasal 68 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 69; Pasal 72.
Menghapus ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf k, huruf l, dan huruf m; Pasal 68 ayat (1).
Menambahkan 3 (tiga) huruf pada Pasal 34 ayat (1), yakni huruf v, huruf w, dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 61, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 68, yakni ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) ayat pada Pasal 34, yakni ayat (1a).
- 10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|