RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2017 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017;
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 45 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permenkeu No. 162/ PMK.07/ 2016; Pergub No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci No. 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
- MEnyisipkan 4 (empat) angka di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6, yakni angka 5a s.d. angka 5d; 3 (tiga) ayat di antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4a;
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 3.
- 8 hlmn
|