penambahan penyertaan modal bank jambi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan Pendapatan Ash i Daerah
dan penguatan permodalam Bank Jambi dalam
megembangkan usaha dan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai salah
satu pemegang saham pada Bank Jambi memandang perlu
melakukan penambahan modal pada Bank Jambi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kabupaten Kerinci pada Bank Jambi;
- UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU ng Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri i Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 15 Tahun 2007; Perda Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 17 Tahun 2012;
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KABUPATEN KERINCI
PADA BANK JAMB!.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- 7 hlmn;
|