Perbup ini mengatur mengenai Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kerinci, meliputi: Ruang Lingkup; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pelaksanaan Kewenangan Desa; Penetapan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat