Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Informasi dan Pendataan pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 53 Tahun 2016;
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan ayat (7); Bagian Keenam.
Menyisipkan 3 (tiga) huruf di antara Pasal 9 huruf f dan huruf g, yakni huruf f.a, huruf f.b, dan huruf f.c; 3 (tiga) huruf di antara Pasal 17 huruf g dan huruf h, yakni huruf g.a, huruf g.b, dan huruf g.c.
- 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|