rencana kerja - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2018/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerıntah Daerah
Kabupaten Musı Banyuasın Tahun 2018
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan
Perkada sesuai. dengan Pasal 354 ayat (6) ten tang
Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah
me1alui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan RKPD
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9
Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tabun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 61 Tabun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2017
- PEraturan ini memuat mekanisme dan sistematikan perubahan RKPD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- 7 hlm
|