Dalam Perbup ini diatur mengenai Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud, tujuan dan manfaat Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; Ruang lingkup evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan pelaksanaan dan teknis evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, juga diatur mengenai Rencana Tindak Lanjut Perbaikan setelah diperoleh hasH pengolahan data Survei Kepuasan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat