Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 25 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan