RETRIBUSI – PENGUJIAN – KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- - Bahwa Pengujian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dalam rangka keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sebagai salah satu obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali.
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
- 5 Halaman
|