Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam, kewajiban pemegang izin usaha tempat hiburan malam, penyelenggaraan usaha hiburan malam, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pajak dan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan