ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
bahwa penyebaran guru pegawai negeri sipil pada satuan
pendidikan di Kabupaten Konawe selatan belum merata
sesuai dengan kebutuhan serta adanya alih tugas dan
fungsi guru menimbulkan kesenjangan pemerataan guru
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis
pendidikan;
bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan
pendidikan, antar jenjang dan antar jenis pendidikan di
Kabupaten Konawe selatan dalam upaya mewujudkan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal
sehingga menjamin kuantitas, kualitas, komposisi dan
distribusi tenaga guru yang tepat sesuai kebutuhan
pencapaian tujuan pendidikan, maka guru pegawai negeri
sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan dan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan antar jenis
pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawa Negeri sipil
- 1. Undang-Undang Nomor:
Pembentukan Kabupaten
Sulawesi Tenggara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35471
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5l2ll;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42631
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2OOg tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor a2631;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44961;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor ll2,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol7 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
NomoR lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6058);
12. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2AOT tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor L6 Tahun 2OO9
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2Ol8 tentang Pemenuhan Beban Keq'a Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
17. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB /2oll, SPB/03/M.PANRBILO/2011,48 Tahun 2}ll, 158/PMK.OL/2O11 dan 11
Tahun 20ll tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20ll Nomor 610);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 20ll tentang
Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri
Sipil;
19. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37
Tahun 2}ll tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri
Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 24
Tahun 2Ol4 tentang pelayanan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Konawe selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2Al4 Nomor
..);
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OA7
Nomor 10);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26
Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2oo7 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Keg'a Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selltan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol2 Nomor 06);
- KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
PRINSIP PENATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
KRITERIA PEMINDAHAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TATA CARA PENILAIANNYA
PROSEDUR PELAKSANAAN PENATAAN TENAGA GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
MEKANISME PELAKSANAAN PENATAAN TENAGA GURU PNS
PEMBIAYAAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
KETENTUAN PERALIHAN
PENUTUP
|