Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2017

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN BAB Ill MODAL BAB IV ORGAN PDAM BAB V KEPEGAWAIAN BAB VI TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN BAB VII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BAB VIII PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN BAB IX TARIF BAB X DANA PENSIUN BAB XI KETENTUAN SANKSI BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan