PIAGAM - AUDIT - INTERNAL - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYU ASIN ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaIian Intem Pemerintah dan untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintah daerah, keandaIan pelaporan
keuangan, pengamana aset daerah, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Piagam Audit IntemaI di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(INTERNALAUDITCHARTER);
b. bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis,
maka diperlukan Piagam Audit Internal;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2008 ;PP No 12 Tahun 2017 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No 19 Tahun 2009 ;Perda No 9
Tahun 2016 ;Perbup No 57 Tahun 2016
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan , Pıagam Audıt Internal , Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati
Musi Banyuasin Nomor 791/KPTS-ITDA/2017 tentang Piagam
Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (Internal Audit Charter)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 16 Hlm
|