TATA CARA - PEMBANGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - SUMBER ANGGARAN - PENDAPAT DAN BELANJA NEGARA - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembangian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapat dan Belanja Negara di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Wali kota
menetapkan dana desa untuk setiap desa di wilayahnya,
dengan ketentuan tata cara pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupat Walikota
- Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana tealh diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ; Permendagri No 13 Tahun 2012 ;Permendagri No 20 Tahun 2018;Permendagri NO 114 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017 ;Permenkeu No 199/PMK.07/2017 ;Permenkeu No 225/PMK.07/2017 ;Permenkeu No 226/PMK.07/2017 ;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah No 13 Tahun 2013 ;Perbub No 65 Tahun 2016;Perbub No 15 Tahun 2015
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : TATACARAPEMBAGIANDANPENETAPANRINCIANDAN , PENGELOLAANKEUANGANDESA ,LAPORAN ,MEKANISME PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 13 Hlm
|