Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2016 Tahun 2016

Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
06/PRT/M/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.265, Jdih.pu.go.id: 20 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PUPR No. 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 600/PRT/M/2005 tentang Pedoman Bantuan Hukum Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan