Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realiasasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.9 : Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.11 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; Lampiran I.12 : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; Lampiran I.13 : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Lampiran I.14 : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; Lampiran I.15 : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; Lampiran I.16 : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Lampiran I.17 : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Lampiran I.18 : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Lampiran I.19 : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan; b. Lampiran II : Neraca; c. Lampiran III : Laporan Arus Kas; d. Lampiran IV : Laporan Operasional; e. Lampiran V : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas; g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan; Lampiran VII.1 : Korelasi SILPA TA 2017 (LRA) dengan Saldo Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2017 (Neraca).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan