PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA TELAH TERSELESAINYA PROSES TUNTUTAN GANTI RUGI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, INSPEKTORAT, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA, DAN BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena proses tuntutan ganti rugi atas Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Telah Terselesainya Proses Tuntutan Ganti Rugi pada Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
- Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang disebabkan karena telah terselesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang dinyatakan hilang. Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- 4 Halaman
|