SISTEM - PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo;
Dalam rangka penyempurnaan, maka Perbup Bungo No. 45 Tahun 2009 tentang Sistek dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo perlu dievaluasi dan dilakukan penyesuaian kembali;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bungo No. 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 4 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 45 Tahun 2009.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Bungo No. 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 6 dan Pasal 7, yakni Pasal 6A.
- 4 hlm.; Lampiran 31 hlm.
|