Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2014NOMOR20usunan laporan keuangan tahun 2014 mengacu kepada kebijakan akuntansi s
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan