mengatur mengenai perubahan : Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Kode Wilayah Kearsipan Surat/Naskah Dinas Di Lingkungan Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 54 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 54) dengan menyisipkan 1 (satu) kode wilayah baru diantara kode wilayah 424.072.34 dan kode wilayah 424.073 yaitu kode wilayah 424.072.35,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat