Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2019
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
2019
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Ditetapkan Tanggal
08 April 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
08 April 2019
Sumber
SIPUU.SETKAB, LL SETKAB : 2 HLM.
Unduh Berkas
Status
Belum ada data...