sumber daya air-pengelolaan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan UU No.11 Tahun 1974 Pasal 2 tentang Pengairan, Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.35 Tahun 1991; PP No.82 Tahun 2001; PP No.21 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2012; PP No.121 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; Permen LH No.12 Tahun 2009; Permen PUPR No.4 Tahun 2015; Permen PUPR No.4 Tahun 2015; Permen PUPR No.13 Tahun 2015; Permen PUPR No.28 Tahun 2015; Permen ESDM No.2 Tahun 2017; Perpres No,33 Tahun 2011; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.8 Tahun 2013; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 61 hlm.
|