Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran Dan Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa,Perangkat Desa Dan Tunjangan BPD Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran 2018, dengan mekanisme sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas,Maksud Dan Tujuan Pengelolaan Dan Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa; BAB III Alokasi Dana Desa; IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.04
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan