Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017

PENETAPAN TARGET TRIWULAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Target Triwulanan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menghitung: a. Target kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan c. Pemberian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten /Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENETAPAN TARGET TRIWULAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan