BENTUK, UKURAN, WARNA, KODE, NOMOR DAN ISI KARCIS RETRIBUSI MASUK, RETRIBUSI PEDAGANG, RETRIBUSI PARKIR DAN RETRIBUSI MCK TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor Dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir Dan Retribusi Mck Tempat Rekreasi Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan; dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, kode, nomor dan isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi;
- undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pembayaran Retribusi; Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi; Pemusnahan Karcis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 8 hlm
|