anggaran belanja kepala daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala .aerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Anggara Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 dan anggaran belanja tidak langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- (1) Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
(2) Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.
- 4 hlm
|