Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah,terdiri dari : a. Sekretaris Daerah b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi : 1. Bagian Pemerintahan, membawahi: a. Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah; b. Sub Bagian Perangkat Distrik dan Kelurahan; dan c. Sub Bagian Pemerintahan Kampung. 2. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, membawahi: a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah; b. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi: a. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan Pemuda dan Olahraga; b. Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan pariwisata; dan c. Sub Bagian Bina Sosial dan Kesehatan. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi : 1. Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD, membawahi: a. Sub Bagian Bina Usaha; b. Sub Bagian BUMD; dan c. Sub Bagian Pertambangan dan Energi. 2. Bagian Pembangunan, membawahi: a. Sub Bagian Penyusunan Program; b. Sub Bagian Pengendalian; dan c. Sub Bagian Statistik, Monitoring, Evaluasi; 3. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi: a. Sub Bagian perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pengadaan; b. Sub Bagian evaluasi pelaporan dan penyelesaian sanggah; dan c. Sub Bagian layanan pengadaan; d. Asisten Administrasi Umum, membawahi : 1. Bagian Umum, membawahi: a. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan; b. Sub Bagian Perlengkapan; dan c. Sub Bagian Rumah tangga. 2. Bagian Organisasi, membawahi: a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan c. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur. 3. Bagian Humas, membawahi: a. Sub Bagian Pemberitaan dan Infokom; b. Sub Bagian Protokol; dan c. Sub Bagian Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Persandian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2017 Nomor 162
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan