PERTAMBANGAN - Pengelolaan - pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC angka 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Sub urusan Mineral dan Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
- 2 halaman; Penjelasan: 1 halaman
|