penertiban-pengendalian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- kawasan hutan di provinsi lampung mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi, untuk itu diperlukan penertiban dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960
3. undang-undang nomor 14 tahun 1964
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 7 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 32 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014
11. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2004
12. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004
13. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan pemeirntah nomor 76 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2010
18. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012
19. keputusan menteri kehutanan nomor 215/Menhut-II/2004
20. keputusan menteri kehutanan nomor 394/Menhut-II/2004
21. peraturan lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.12/menlhk-II/2015
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
24. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
- peraturan daerah ini memutuskan tentang penerbitan dan pengendalian hutan produksi di provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
|