Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016

Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
35
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Ditetapkan Tanggal
04 November 2016
Diundangkan Tanggal
09 November 2016
Berlaku Tanggal
09 November 2016
Sumber
BN 2016/NO1693 ; ATRBPN; 24 HLM
Status

Dicabut dengan :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap